YANG KE-8 tersebut KE-6
Ketimpangan sejarah nampaknya sudah menjadi hal biasa di
negara kita. Menurut kalian SBY (Susilo
Bambang Yudhoyono) Pemimpin Republik ini yang ke berapa? Ke-6?. Terjadi
kekeliruan sejarah yang disampaikan diberbagai media massa ataupun bangku sekolah. Anggapan generasi muda atau
bahkan seluruh rakyat Indonesia bahwa tokoh yang pernah menjabat sebagai
Presiden Indonesia ialah:
1.
Soekarno
2.
Soeharto
3.
B.J Habibie
4.
Abdurrahman Wahid
5.
Megawati, dan
6.
Susilo Bambang Yudhoyono
Kompas, tanggal 20 Oktober 2004 ditulis bahwa masa jabatan presiden Soekarno berlangsung dari
tanggal 18 Agustus 1945 sampai 22 Februari 1967. Dalam masa jabatan tersebut ada dua tokoh
yang terlewatkan, yakni Sjafruddin
Prawiranegara dan Assaat.
Sjafruddin Prawiranegara dan Assaat tidak disebut entah
karena lupa ataukah karena memang sengaja. Sjafruddin tidak disebut karena ia
kemudian dianggap terlibat Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), sedangkan
Assaat tidak pula disebut karena kurangnya pemahaman bahwa ia menjabat sebagai
kepala negara saat RI menjadi bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS.
A.
PDRI
Ketika terjadi agresi militer kedua pada akhir tahun 1948 ;
Presiden dan wakil Presiden, Soekarno Hatta mengirimkan telegram yang isinya: “Kami , Presiden Republik Indonesia memberitakan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948 djam 6 pagi Belanda telah memulai serangannya atas ibu-kota Jogyakarta. Djika dalam keadaan pemerintah tidak dapat menjalankan kewadjibannya lagi, Kami menyatakan kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran RI untuk membentuk pemerintahan darurat di Sumatra”.
Meskipun telegram tersebut tidak sampai ke Bukittinggi, namun pada saat yang bersamaan Sjafruddin Prawiranegara telah mengambil inisiatif yang sama dengan pemikiran Soekarno-Hatta. Dalam rapat tanggal 19 Desember 1948 yang diadakan disebuah rumah dekat Ngarai Sianok Bukittinggi, ia mengusulkan pembentukan suatu pemerintahan darurat (emergency government). Gubernur Sumatra pada waktu itu, Mr. TM. Hasan menyetujui usul Sjafruddin Prawiranegara untuk mendirikan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) “Demi menyelamatkan Negara Republik Indonesia yang berada dalam bahaya, artinya kekosongan kepala pemerintahan, yang menjadi syarat internasional untuk diakui sebagai negara”. Berarti apabila pada saat itu terjadi kekosongan kepala pemerintahan, maka Indonesia tidak akan diakui sebagai negara merdeka di mata internasional.
Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dijuluki “PENYELAMAT REPUBLIK”. Dengan demikian lokasi “somewhere in the jungle” di daerah Sumatra Barat membuktikan bahwa Republik Indonesia masih eksis meskipun para pemimpin Indonesia seperti Soekarno-Hatta telah ditangkap Belanda di Yogyakarta. Sjafruddin Prawiranegara menjadi ketua PDRI dan memiliki kabinet yang didalamnya terdapat beberapa orang menteri. Jabatan sebgai ketua PDRI, sama kedudukannya dengan presiden.
Pada tanggal 3 Juli 1949 Sjafruddin Prawiranegara menyerahkan mandatnya kembali kepada Presiden Soekarno di Yogyakarta. Seiring dengan penyerahan mandat kepada Presiden Soekarno, maka berakhir pula riwayat PDRI yang selama kurang lebih 8 bulan melanjutkan eksistensi Republik Indonesia sebagai negara yang sedang mempertahankan kemerdekaannya dari aggressor Belanda yang ingin kembali berkuasa.
Ketika terjadi agresi militer kedua pada akhir tahun 1948 ;
Presiden dan wakil Presiden, Soekarno Hatta mengirimkan telegram yang isinya: “Kami , Presiden Republik Indonesia memberitakan bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Desember 1948 djam 6 pagi Belanda telah memulai serangannya atas ibu-kota Jogyakarta. Djika dalam keadaan pemerintah tidak dapat menjalankan kewadjibannya lagi, Kami menyatakan kepada Mr. Sjafruddin Prawiranegara, Menteri Kemakmuran RI untuk membentuk pemerintahan darurat di Sumatra”.
Meskipun telegram tersebut tidak sampai ke Bukittinggi, namun pada saat yang bersamaan Sjafruddin Prawiranegara telah mengambil inisiatif yang sama dengan pemikiran Soekarno-Hatta. Dalam rapat tanggal 19 Desember 1948 yang diadakan disebuah rumah dekat Ngarai Sianok Bukittinggi, ia mengusulkan pembentukan suatu pemerintahan darurat (emergency government). Gubernur Sumatra pada waktu itu, Mr. TM. Hasan menyetujui usul Sjafruddin Prawiranegara untuk mendirikan Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) “Demi menyelamatkan Negara Republik Indonesia yang berada dalam bahaya, artinya kekosongan kepala pemerintahan, yang menjadi syarat internasional untuk diakui sebagai negara”. Berarti apabila pada saat itu terjadi kekosongan kepala pemerintahan, maka Indonesia tidak akan diakui sebagai negara merdeka di mata internasional.
Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) dijuluki “PENYELAMAT REPUBLIK”. Dengan demikian lokasi “somewhere in the jungle” di daerah Sumatra Barat membuktikan bahwa Republik Indonesia masih eksis meskipun para pemimpin Indonesia seperti Soekarno-Hatta telah ditangkap Belanda di Yogyakarta. Sjafruddin Prawiranegara menjadi ketua PDRI dan memiliki kabinet yang didalamnya terdapat beberapa orang menteri. Jabatan sebgai ketua PDRI, sama kedudukannya dengan presiden.
Pada tanggal 3 Juli 1949 Sjafruddin Prawiranegara menyerahkan mandatnya kembali kepada Presiden Soekarno di Yogyakarta. Seiring dengan penyerahan mandat kepada Presiden Soekarno, maka berakhir pula riwayat PDRI yang selama kurang lebih 8 bulan melanjutkan eksistensi Republik Indonesia sebagai negara yang sedang mempertahankan kemerdekaannya dari aggressor Belanda yang ingin kembali berkuasa.
B.
RI bagian RIS
Belanda menyerahkan kembali kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) dalam perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang ditandatangani di Belanda. RIS memiliki 16 negara bagian, salah satunya adalah Republik Indonesia (RI). Negara bagian lainnya yaitu: Negara Pasundan, Negara Indonesia Timur dan lain-lain. Terjadi kekosongan pimpinan lagi di Republik Indonesia, karena Soekarno-Hatta telah ditetapkan sebagai presiden dan perdana menteri RIS. Assaat adalah pemangku sementara jabatan Presiden RI. Pada waktu itu peran Assaat sangatlah penting. Jika tidak ada RI pada saat itu maka ada kekosongan sejarah Indonesia bahwa RI pernah menghilang dan kemudian muncul lagi. Sejarah Republik Indonesia sejak tahun 1945 tidak pernah terputus sampai sekarang. Hal itu tampak dengan diakuinya keberadaan RI dalam RIS walaupun hanya dalm kurun waktu beberapa bulan saja. RIS melebur menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1950. Peleburan RI selama kurang lebih 9 bulan lamanya. Hal-hal yang pernah dilakukan Assaat ketika memangku jabatan sebagai Presiden RI kala itu diantaranya adalah menandatangani statute pendirian Universitas Gajah Mada di Yogyakarta. Menghilangkan Assaat dari realitas sejarah kepresidenan Republik Indonesia sama halnya dengan tidak mengakui Universitas Gajah Mada sebagai Universitas Pertama yang didirikan oleh Republik Indonesia.
Belanda menyerahkan kembali kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat (RIS) dalam perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang ditandatangani di Belanda. RIS memiliki 16 negara bagian, salah satunya adalah Republik Indonesia (RI). Negara bagian lainnya yaitu: Negara Pasundan, Negara Indonesia Timur dan lain-lain. Terjadi kekosongan pimpinan lagi di Republik Indonesia, karena Soekarno-Hatta telah ditetapkan sebagai presiden dan perdana menteri RIS. Assaat adalah pemangku sementara jabatan Presiden RI. Pada waktu itu peran Assaat sangatlah penting. Jika tidak ada RI pada saat itu maka ada kekosongan sejarah Indonesia bahwa RI pernah menghilang dan kemudian muncul lagi. Sejarah Republik Indonesia sejak tahun 1945 tidak pernah terputus sampai sekarang. Hal itu tampak dengan diakuinya keberadaan RI dalam RIS walaupun hanya dalm kurun waktu beberapa bulan saja. RIS melebur menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 15 Agustus 1950. Peleburan RI selama kurang lebih 9 bulan lamanya. Hal-hal yang pernah dilakukan Assaat ketika memangku jabatan sebagai Presiden RI kala itu diantaranya adalah menandatangani statute pendirian Universitas Gajah Mada di Yogyakarta. Menghilangkan Assaat dari realitas sejarah kepresidenan Republik Indonesia sama halnya dengan tidak mengakui Universitas Gajah Mada sebagai Universitas Pertama yang didirikan oleh Republik Indonesia.
Dengan
demikian, SBY adalah presiden ke-8 RI, dengan urutan: Soekarno (diselingi
Sjafruddin Prawiranegara dan Assaat), Soeharto, B.J. Habibie, Abdurrahman
Wahid, Megawati Soekarno Putri, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Maka sudah
seharusnya Sjafruddin Prawiranegara dan Assaat diangkat sebagai pahlawan
nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar