KATA PENGANTAR
Puji syukur marilah kita ucapkan atas kehadirat Allah S.W.T, yang mana atas rahmat dan karunia-Nya kita masih diberikan kesempatan untuk hidup dan masih di izinkan untuk menikmati dan melihat keindahan ciptaan-Nya.
Shalawat beserta salam marilah kita kirimkan kepada nabi kita Muhammad S.A.W, yang mana beliau telah membawa umatnya dari zaman kebodohan menuju zaman yang penuh ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, yang telah memberikan ilmunya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ushul fiqih ini. Dan apabila makalah ini masih kurang sempurna, penulis meminta kritik dan saran kepada pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Puji syukur marilah kita ucapkan atas kehadirat Allah S.W.T, yang mana atas rahmat dan karunia-Nya kita masih diberikan kesempatan untuk hidup dan masih di izinkan untuk menikmati dan melihat keindahan ciptaan-Nya.
Shalawat beserta salam marilah kita kirimkan kepada nabi kita Muhammad S.A.W, yang mana beliau telah membawa umatnya dari zaman kebodohan menuju zaman yang penuh ilmu pengetahuan seperti sekarang ini.
Selanjutnya penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing, yang telah memberikan ilmunya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ushul fiqih ini. Dan apabila makalah ini masih kurang sempurna, penulis meminta kritik dan saran kepada pembaca. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.
Latar belakang
Syari’ah merupakan penjelmaan kongkrit
kehendak Allah (al-Syari’) ditengah masyarakat. Meskipun demikian, syari’ah
sebagai essensi ajaran Islam tumbuh dalam berbagai situasi, kondisi serta aspek
ruang waktu. Realitas ontologis syari’ah ini kemudian melahirkan epistemologi
hukum Islam (fiqh) yang pada dasarnya merupakan resultante dan interkasi para
ulama dengan fakta sosial yang melingkupinya. Fakta sejarah tersebut
menunjukkan bahwa hukum Islam (fiqh) menjsutifikasi pluralotas formulasi
epistemologi hukum disebabkan adanya peran “langage games” yang berbeda.
Mengingat adanya problematika hukum berkembang terus, sedang
ketentuan – ketentuan textual bersifat terbatas, maka konsekuensi logisnya
ialah ijtihad tidak dapat dibendung lagi dalam rangka untuk menjawab
permasalahan tersebut.
Formulasi umum yang dipakai oleh jumhur dalam beristinbath (cara
– cara mengeluarkan hukum dari dalail) dalam menetapkan hukum biasanya beranjak
dari : a) al-Qur’an , b). al-Sunah dan C). al-Ra’yu berdasarkan firman Allah
swt.
Berkaitan erat dengan ra’yu
ini jumhur ulama, Abu Hanifah (81 – 150 H. / 700 – 767 M), Malik Ibn Anas (94 –
179 H. / 714 – 812 M), Ahmad Ibn Hanbal (164 – 241 H) biasanya mengekspresikan
dengan apa yang disebut qiyas ( al-qiyas atau lengkapnya, al-qiyas al-tamtsili,
analogi reasoning), pemikiran analogis terhadap suatu kejadian yang tidak ada
ketentuan teksnya kepada kejadian lain yang ada ketentuan teksnya lantaran
antara keduanya ada persamaan illlat hukumnya, serta persoalan pertimbangan
kemaslahatan atau kepentingan umum dalam usaha menangkap makna dan semangat
berbagai ketentuan keagamaan yang dituangkan dalam konsep – konsep tentang
istihsan (mencari kebaikan), istislah (mencari kemaslahatan) dalam hal ini
kebaikan kemaslahatan umum (al-maslaha al-amah, al-maslahah al-mursalah).
Dari paparan latar belakang diatas, serta mengingat banyak
dikalangan Mahasiswa yang masih belum memahami sumber hukum islam Qiyas. maka
penulis tertarik untuk membuat makalah tentang Qiyas sekaligus memenuhi tugas
mata kuliah Ushul Fiqih. Berikut akan Kami sampaikan secara garis besarnya
saja.
Pembahasan
1. Pengertian Qiyas
2. Unsur-unsur Qiyas
3. Qiyas Sebagai Dalil Hukum Syara
4. Syarat-Syarat Qiyas
5. Pembagian Qiyas
6. Tempat Berlakunya Qiyas
PEMBAHASAN
A. Pengertian Qiyas
Secara etimologis kata “qiyas”
berarti “qadar” artinya mengukur, membandingkan sesuatu dengan
semisalnya.[1]Hasby ash Sidieqy mengartikan qiyas secara bahasa yakni mengukur
dan memberi batas. Menurut istilah ahli ushul ialah: “menghubungkan hukum
sesuatu pekerjaan kepada yang lain, karena kedua pekerjaaan itu sebabnya sama
yang menyebaban hukumnya juga sama”.[2]Redaksi yang berbeda di jelaskan oleh
Sulaiman Abdullah mengenai istilah yang disampaikan oleh ahli ushul yakni:”qiyas
adalah mempersamakan satu peristiwa hukum yang tidak ditentukan hukumnya oleh
nash, dengan peristiwa hukum yang ditentukan oleh nash bahwa ketentuan hukumnya
sama dengan hukum yang ditentukan nash.[3]
Tentang arti qiyas menurut terminology (istilah hukum) terdapat
beberapa definisi berbeda yang saling berdekatan artinya. Diantara
definisi-definisi tersebut yakni
1. Al-Gazali dalam al-Mustashfa memberi
definisi qiyas:
“menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang
diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dan
keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya, dalam penetapan hukum
atau peniadaan hukum’.
2. Qadhi Abu Bakar memberikan definisi yang
mirip dengan definisi di atas dan disetujui oleh kebanyakan ulama, yaitu
“menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang
diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari
keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya”.
3. Abu Hasan al-Bashri memberikan definisi:
“Menghasilkan (menetapkan)hokum ashal pada “furu” karena
keduanya sama dalam illat hokum menurut mujtahid”[4]. Dan masih banyak lagi
pendapat ulama lainnya.
4. Sadr AL-Syari’ah (W 747 H/134 M) Qiyas adalah memberlakukan
hukum asal kepada hukum furu’ disebabkan kesatuan illat yang tidak dapat di
capai melalui pendekatan melelui bahasa saja.
5.Wahbah al-Zulaihi Qiyas adalah menghubungkan atau menyamakan hukum suatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ada ketentuan hukumnya, karna ada kesamaan illat antara keduanya.
6. Ibn Subki Qiyas yaitu menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena persamaan dalam illat hukumnya, menurut mujtahid yang menghubungkannya.
7. Abu Zahrah Qiyas yaitu menghubungkan suatu perkara yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan perkara lain yang ada nash hukumnya karna antara keduanya terdapat kesamaan dalam illat hukumnya.
8. Al-Ghazali dan Al-mustafa Qiyas yaitu menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya, dalam penetapan hukun atau peniadaan hukum.
9. Abu Hasan al-Basri Qiyas yaitu menghasilkan hukum asal kepada furu’ karna keduanya sama kepada illat hukum menurut mujtahid.
5.Wahbah al-Zulaihi Qiyas adalah menghubungkan atau menyamakan hukum suatu yang tidak ada ketentuan hukumnya dengan sesuatu yang ada ada ketentuan hukumnya, karna ada kesamaan illat antara keduanya.
6. Ibn Subki Qiyas yaitu menghubungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui karena persamaan dalam illat hukumnya, menurut mujtahid yang menghubungkannya.
7. Abu Zahrah Qiyas yaitu menghubungkan suatu perkara yang tidak ada nash tentang hukumnya dengan perkara lain yang ada nash hukumnya karna antara keduanya terdapat kesamaan dalam illat hukumnya.
8. Al-Ghazali dan Al-mustafa Qiyas yaitu menanggungkan sesuatu yang diketahui kepada sesuatu yang diketahui dalam hal menetapkan hukum pada keduanya atau meniadakan hukum dari keduanya disebabkan ada hal yang sama antara keduanya, dalam penetapan hukun atau peniadaan hukum.
9. Abu Hasan al-Basri Qiyas yaitu menghasilkan hukum asal kepada furu’ karna keduanya sama kepada illat hukum menurut mujtahid.
B. Unsur-unsur Qiyas
Mengenai hakikat qiyas terdapat empat unsur (rukun) pada setiap
qiyas, yaitu:
1. Suatu wadah atau hal yang telah ditetapkan
sendiri hukumnya oleh pembuat hukum. Ini disebut“maqis alaihi” atau “ashal”
atau “musyabah bihi”.
2. Suatu wadah atau hal yang belum ditemukan
hukumnya secara jelas dalam nash syara. Ini
disebut“maqis”atau”furu”atau”musyabbah”.
3. Hukum yang disebutkan sendiri pembuat hukum
(syari) pada Ashal. Berdasarkan kesamaan ashal itu dengan furu,dalam illatnya
para mujtahid dapat menetapkan hukum pada furu . ini disebut hukum ashal.
4. Illat hukum yang terdapat pada ashal dan
terlihat pula oleh mujtahid pada furu.[5]
C. Qiyas Sebagai Dalil Hukum Syara
Dalam hal penerimaan ulama terhadap qiyas
sebagai dalil hukum syara, Muhammad Abu Zahrah membagi tiga kelompok, yaitu:
1. Kelompok jumhur ulama yang menjadikan qiyas
sebagai dalil syara. Mereka menggunakan qiyas dalam hal-hal tidak terdapat
hukumnya dalam nash al-Quran atau Sunnahdan dalam ijma ulama. Mereka
menggunakan qiyas secara tidak berlebihan dan tidak melampui batas kewajaran.
2. Kelompok ulama Zahiriyah dan Syiah Imamiyah
yang menolak penggunaan qiyas secara mutlak. Zhahiriyah juga menolak
penemuan illat atas suatu hukum Dan tidak menganggap perlu mengetahui tujuan
ditetapkannya suatu hukum syara.
3. Kelompok yang menggunakan qiyas secara luas
dan mudah. Merekapun berusaha menggabungkan dua hal yang tidak terlihat
kesamaan illat diantara keduanya, kadang-kadang memberi kekuatan yang lebih
tinggi kepada qiyas, sehingga qiyas itu dapat membatasi keumuman sebagian ayat
Al-quran atau Sunnah.[6]
Dalil yang dikemukakan jumhur ulama dalam menerima qiyas sebagai
dalil syara adalah:
1. Dalil Al-Quran
a. Allah SWT memberi petunjuk bagi penggunaan
qiyas dengan cara menyamakan dua hal sebagaimana terdapat dalam surat yasin
ayat 78-79
Artinya:”Dan ia membuat perumpamaan bagi Kami; dan dia lupa
kepada kejadiannya; ia berkata: "Siapakah yang dapat menghidupkan tulang
belulang, yang Telah hancur luluh?"Katakanlah: "Ia akan dihidupkan
oleh Tuhan yang menciptakannya kali yang pertama. dan dia Maha mengetahui
tentang segala makhluk.”
b. Allah menyuruh menggunakan qiyas sebagaiman
dipahami dari beberapa ayat al-Quran seperti dalam surat al-Hasr ayat 2
c. Firman Allah dalam surat an-Nisa ayat ayat
59
2. Dalil Sunnah
a. Hadis mengenai percakapan Nabi dengan uadz
Ibn Jabal saat ia diutus ke Yaman untuk menjadi penguasa disana.
b. Nabi member petunjuk kepada sahabatnya
tentang penggunaan qiyas dengan membandingkan antara dua hal, kemudian
mengambil keputusan atas perbandingan tersebut.
3. Atsar Sahabat
Adapun argumentasi jumhur ulama berdasarkan atsar sahabat dalam
penggunaan qiyas adalah;
a. Surat Umar ibn Khatab kepada Abu Musa
al-Asyari sewaktu diutus menjadi qadhi di yaman.
b. Para sahabat Nabi banyak menetapkan
pedapatnya berdasarkan qiyas. Misalnya contoh
yang populer adalah kesepakatan
sahabat menggangkat Abu Bakar menjadi khalifah pengganti Nabi.[7]
D. Syarat-Syarat Qiyas
1. Maqis alaihi (tempat menqiyaskan sesuatu
kepadanya). Syarat-syaratnya
a). harus ada dalil atau petunjuk yang membolehkan mengqiyaskan
sesuatu kepadanya, baik secara nau’I atau syakhsi (lingkungan yang sempit atau
terbatas).
b). harus ada kesepakatn ulama tentang adanya illat pada ashal
maqis alaih itu.
2. Maqis (sesuatu yang akan dipersamakan hukumnya dengan ashal)
a). illat yang terdapat pada furu memiliki kesamaan dengan illat
yang terdapat pada ashal.
b). harus ada kesamaan antara furu itu dengan ashal dalam hal
ilat maupun hukuum baik yang menyangkut ain atau jenis dalam arti sama dalam
ain illat atau sejenis illat dan sama dalam ain hokum atau jenis hukum.
c). Ketetapan pada hukum tidak menyalahi dalil qat’i.
d). Tidak terdapat penentang hukum lain yang lebih kuat terhadap
hukum pada furu dan hukum dalam penentang itu berlawan dengan illat qiyas itu.
e). Furu itu tidak pernah diatur hukumnya dalam nash tertentu.
f). Furu itu tidak mendahului ashal dalam keberadaannya.
3. Hukum Ashal adalah hukum yang terdapat pada suatu wadah maqis
alaihi yang ditetapkan hukumnya berdasarkan nash dan hukum itu pula yang akan
diberlakukan pada furu. Adapu yang menjadi syarat-syaratnya
a) Hukum ashal itu adalah hukum syara,
karena tujuan qias syari adalah untuk mengetahui hukum syara pada furu.
b) Hukum ashal itu ditetapkan
dengan nash bukan dengan qiyas.
c) Hukum ashal itu adalah hukum
yang tetap berlaku, bukan hukum yang telah di nasakh.
d) Hukum ashal itu tidak menyimpang dari
ketentuan qiyas.
e) Hukumashal itu harus disepakati
oleh ulama.
f) Dalil yang menetapkan
hukum ashal secara langsung tidak menjangkau kepada furu.
4. Illat adalah sifat yang menjadi kaitan bagi
adanya suatu hukum.
a. Bentuk-bentuk illat
1) Sifat hakiki, yaitu yang dapat dicapai oleh akal
dengan sendirinya tanpa bergantung kepada urf atau lainnya.
2) Sifat hissy, yaitu sifat atau sesuatu yang dapat
diamati oleh alat indra.
3) Sifat urfi, yaitu sifat yang tidak dapat diukur
namun dapat dirasakan bersama.
4) Sifat lughawi, yaitu sifat yang dapat diketahui
dari penamaannya dalam artian bahasa.
5) Sifat syar’i, yaitu sifat yang keadaannya sebagai
bentuk hukum syar’i dijadikan alasan untuk menetapkan sesuatu hukum.
6) Sifat murakkab, yaitu bergabungnya beberapa sifat
yang menjadi alasan adanya suatu hukum.
b. Fungsi illat
1) Penyebab/penetap yaitu illat yang dalam
hubungannya dengan hukum merupakan penyebab atau penetap adanya hukum, baik
dengan nama mu’arif ,muassir, atau baits.
2) Penolak yaitu illat yang keberadaannya
menghalangi hukum yang akan terjadi, tetapi tuidak mencabut hukum itu
seandainya ilat tersebut terdapat pada saat hukum tengah beraku.
3) Pencabut, yaitu illat yang mencabut kelangsungan
suatu hukum bila illat itu terjadi dalam masa tersebut.
4) Penolak atau pencegah, yakni illat yang
hubungannya dengan hukum dapat mencegah terjadinya suatu hukum dan sekaligus
dapat mencabutnya bila hukum itu telah berlangsung.
c. Syarat-syarat illat
1) Illat itu harus mengandung hikmah yang mendorong
pelaksanaan suatu hukum dan dapat dijadikan sebagai kaitan hukum.
2) Illat itu adalah suatu sifat yang jelas dan dapat
disaksikan.
3) Illat itu harus dalam bentuk sifat yang terukur,
keadaannya jelas dan terbatas, sehingga tidak tercampur dengan yang lainnya.
4) Harus ada hubungan kesesuaian dan kelayakan
antara hukum dengan sifat yang akan menjadi illat.
5) Illat itu harus mempunyai daya rentang.
6) Tidak ada dalil yang menyatakan bahwa sifat itu
tidak dipandang untuk menjadi illat.[8]
E. Pembagian Qiyas
Pembagian qiyas dapat dilihat dari berbagai segi sebagai
berikut:
1. Pembagian qiyas dari segi kekuatan illat
yang terdapat pada furu, dibandingkan pada ilat yang terdapat pada ashal.
a) Qiyas awlawi, yaitu qiyas yang berlakunya
hukum pada furu lebih kuat dari pemberlakuan hukum pada ashal karena kekuatan
illat pada furu.
b) Qiyas musawi, yaitu qiyas yang berlakunya hukum
pada furu sama keadannya dengan berlakunya hukum pada ashal karena kekuatan
illatnya sama.
c) Qiyas adwan, yaitu yang yang berlakunya
hukum pada furu lebih lemah dibandingkan dengan berlakunya hukum pada ashal
meskipu qiuas tersebut memenuhi persyaratan.
2. Pembagian qiyas dari segi kejelasan
illatnya
a) Qiyas jali, yaitu qiyas yang illlatnya
ditetapkan dalam nash bersamaan dengan penetapan hukum ashal atau tidak
ditetapkan illat itu dalam nash, namun titik pembedaan antara ashal dengan furu
dapat dipastikan tidak ada pengaruhnya.
b) Qiyas khafi, yaitu qiyas yang illatnya tidak
disebutkan dalam nash. Maksudnya diistinbatkan dari hukum ashal yang
memungkinkan kedudukan illatnya bersifat zhanni.
3. Pembagian qiyas dari segi keserasian
illatnya dengan hukum;
a) Qiyas muatsir, yang diibaratkan dengan dua
definisi
Pertama, qiyas yang illat
penghubung antara ashal dan furu ditetapkan dengan nash yang syarih atau ijma.
Kedua,qiyas yang ain sifat (sifat itu
sendiri) yang menghuubungkan ashaldengan furu itu berpengaruh terhadap ain
hukum.
b) Qiyas mulaim, yaitu qiyas yang illat hukum ashal
dalam hubungannya dengan hukum haram adalah dalam bentuk munasib mulaim.
4. Pembagian qiyas dari segi dijelaskan atau
tidaknya illat pada qiyas itu
a) Qiyas ma’na atau qiyas dalam makna ashal,
yaitu qiyas yang meskipun illatnya tidak dijelaskan dalam qiyas namun antar
ashal dengan furu tidak dapat dibedakan, sehingga furu itu seolah-olah ashal
itu sendiri.
b) Qiyas illat, yaitu qiyas yang illatnya dijelaskan
dan illat tersebut merupakan pendorong bagi berlakunya hukum dalam ashal.
c) Qiyas dilalah, yaitu qiyas yang illatnya
bukan pendorong bagi penerapan hukum itu sendiri namun ia merupakan keharusan
(kelaziman) bagi illat yang memberi petunjuk akan adanya illat.
5. Pembagian qiyas dari segi metode (masalik)
yang digunakan dalam ashal dan dalam furu.
a) Qiyas ikhalah, yaitu qiyas yang illat
hukumnya ditetapkan melalui metode munasabah dan ikhalah.
b) Qiyas syabah, yaitu qiyas yang hukum ashalnya
ditetapkan melalui metode syabah.
c) Qiyas sabru, yaitu qiyas yang illat hukum
ashalnya ditetapkan melalui metode sabru wa taqsim.
d) Qiyas thard, yaitu qiyas yang illat hukum
ashalnya ditetapkan melalui thard.[9]
F. Tempat Berlakunya Qiyas
Sebagian ulama
diantara Imam Syafi’I berpendapat bahwa qiyas berlaku pada semua hukum syariah,
meskipun dalam perkara hudud, kafarat, taqditar (hukum-hukum yang telah
ditetapkan) dan hukum-hukum rukhsah, yakni hukum-hukum perkecualian, apabila
syarat-syaratnya sudah terpenuhi. Sebab dalil yang mendukung atas kehujjahannya
tidak membeda-bedakan antara satu macam hukum dengan hukum-hukum lainnya.
Ulama
dari golongan Hanafiyah berpendapat bahwa qiyas tidak berlaku pada masalah
hudud (pidana yang telah ditetapkan nash). Sebab ia termasuk batas yang telah
ditetapkan Allah yang tidak bisa diketahui illatnya oleh akal. Seperti seratus
cambukan bagi pezina. Disamping itu ialah karena dapat ditolak atau dihilangkan
dengan kesyubhatan (ketidak jelasan terjadinya). Sedangkan qiyas juga subhat, sebab
ia menunjukan pada hukum dengan cara dzanny bukan qat’i. Maka uqubat yang telah
diwajibkan tidak bisa ditetapkan kecuali dengan dalil yang qat’i. Adapun soal
uqubat yang tidak ditentukan bentuk pidananya, yang disebut dengan “Ta’zir”
maka qiyas dalam soal ini dapat berlaku. Demikian menurut kesepakatan para
ulama Fiqh.
Qiyas
juga tidak berlaku dalam soal kafarat. Sebab, kafarat juga berarti uqubat, maka
hukumnyapun sama dengan uqubat. Demikian pula qiyas tidak berlaku pada soal
rukhsah, sebab ia merupakan hadiah ari Allah SWT, maka tidak berlaku qiyas
padanya.
Begitu juga qiyas tidak berlaku dalam masalah ibadah. Maka qiyas tidak berlaku
pada pokok-pokok ibadah. Dan tidak sah menciptakan ibadah dengan cara
mengqiyaskan pada ibadah yang sudah ada ketetapannya. Qiyas juga tidak berlaku
pada sesuatu yang akal tidak mengetahui maksud dan tujuannya baik dari segi
hukum maupun bagian-bagiannya, sehingga tidak boleh mensyariatkan sesuatu
ibadah yang tidak diizinkan Allah SWT.[10]
Kesimpulan
Qiyas adalah suatu cara penggunaan ra’yu untuk menggali hukum syara dalam
hal yang nash Al-Quran dan Sunnah tidak menetapkan hukumnya secara jelas.
Ada dua macam cara penggunaan ra’yu yakni penggunaan ra’yu yang masih merujuk
kapada nash dan penggunaan ra’yu secara bebas tanpa mengaitkannya kepada nash.
Bentuk pertama secara sederhana disebut qiyas. Dasar qiyas adalah adanya kaitan
yang erat antara hukum dan sebab.
Hal-hal atau kasus yang ditetapkan Allah hukumnya sering mempunyai kesamaan
dengan kasus lain yang tidak ditetapkan hukumnya. Meskipun asus lain itu tidak
dijelaskan hukumnya oleh Allah, namun karena adanya kesamaan dalam hal sifatnya
dengan kasus yang ditetapkan hukumnya, maka hukum yang sudah ditetapkan dapat
diberlakukan kepada kasus lain tersebut.
Atas dasar keyakinan bahwa tidak ada yang luput dari hukum Allah,maka setiap
muslim meyakini bahwa setiap peristiwa yang terjadi pasti ada hukumnya.
Sebagian hukum dapat dilihat secara jelas dalam nash syara namun sebagian lain
tidak jelas. Dengan konsep mumatsalahperistiwa yang tidak jelas hukumnya itu
dapat disamakan hukumnya dengan yang ada hukumnya dalam nash. Usaha
meng-istinbath dan penetapan hukum yang menggunakan metode penyamaan ini
disebut ulama ushul dengan qiyas (analogi)
Saran
Semoga dengan adanya pembahasan makalah kami dapat menjadi
masukan dan sumberpengetahuan bagi semua orang dan semoga bermanfaat. Kami
menyadari sepenuhnya bahwa kami hanyalah manusia biasa yang tak luput dari salah
dan lupa, oleh sebab itu kami sadar bahwa makalah ini masih jauh dari
kesempurnaan. Untuk itu kami sangat harapkan kritik dan saran yang membangun
dari semua pihak terutama dari dosen yang bersangkutan, agar kedepannya dapat
membuat yang lebih baik.
Abdullah,Sulaiman,Sumber Hukum Islam Permasalahan dan
Fleksibilitasnya, Jakarta: Sinar Grafika,2004
As Shiddieqy,Teungku Muhammad Hasbi,Pengantar Hukum
Islam,Semarang: Pustaka Rizki Putra,1997
.......................................................................,Pengantar
Ilmu Fiqh,Semarang: Pustaka Rizki Putra,1997
Departemen Agama RI, Al-quran dan Terjemahannya Al
Jumanatul Ali, Bandung; Penerbit J-ART,2004
Hallaq,Wael B.,Sejarah Teori Hukum Islam Pengantar Untuk Ushul
Fiqh Mazhab Sunni,Jakarta: Raja Grafindo Persada,2001
Syarifuddin,Amir,Ushul Fiqh I,Jakarta: Kencana,2009
Syukur,Syarmin,Sumber-Sumber Hukum Islam,Surabaya:
Al-Ikhlas,1993
Tidak ada komentar:
Posting Komentar